Audiensi dengan Wamenaker RI

Audiensi dengan Wamenaker RI

Sabtu, 4 Juli 2026 | 93 kali dibaca
Kamis, 2 juli 2026. SP-KAI menghadiri undangan Wamenaker RI guna melakukan audiensi di Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Acara ini diselenggarakan terkait pengaduan SP-KAI atas pelanggaran Permenaker No. 28 Th 2014. SP-KAI berpendapat bahwa Manajemen KAI melakukan pelanggaran karena tidak melakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker dimaksud, diantaranya: Tidak Dibentuknya Panitia Verifikasi, Substitusi Alat Bukti Verifikasi Secara Sepihak, Pengabaian Bukti Keanggotaan yang Sah, Pelaksanaan Melampaui Batas Waktu Absolut, Adanya tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi (intervensi) dan lain-lain.

Langkah yang di tempuh SP-KAI semata-mata menjalankan amanah anggota dan mematuhi serta menjalankan perintah direksi yang tertuang dalam peraturan direksi bahwa tanggung jawab sebagai pekerja antara lain: melaporkan setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di perusahaan.

Berita Lainnya